Sementara itu, berdasarkan keterangan resminya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat memiliki sponsor lembaga pemerintah maupun perusahaan di Singapura dan mengajukan safe travel pass.
Sedangkan untuk aplikan dari Singapura harus memiliki sponsor entitas pemerintahan maupun bisnis di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Kemudian, calon penumpang yang memenuhi syarat dari Indonesia wajib melakukan registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Indonesia.
Sementara, calon penumpang yang memenuhi syata dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.