JAKARTA, KOMPAS.com - Tahukah Anda apa itu startup? Istilah tersebut sudah sangat sering mendengarnya. Kata Startup sendiri adalah berasal dari serapan dari Bahasa Inggris yang berarti bisnis yang baru saja dirintis atau bisnis rintisan.
Startup adalah perusahaan rintisan yang belum lama beroperasi. Dengan kata lain, startup artinya perusahaan yang baru masuk atau masih berada pada fase pengembangan atau penelitian untuk terus menemukan pasar meupun mengembangkan produknya.
Saat ini, istilah perusahaan startup biasanya mengacu pada perusahaan-perusahaan yang layanan atau produknya berbasiskan teknologi.
Perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia memang cukup kencang dalam beberapa tahun belakangan ini. Karena pesatnya perkembangan startup, seringkali menciptakan disrupsi ekonomi.
Baca juga: Pernah Dijajah Jepang, Bagaimana Indonesia Menuntut Ganti Rugi?
Dikutip dari Kompas TV, sebuah usaha bisa disebut sebagai startup kalau memiliki minimal 3 faktor yaitu pendiri atau founder, investor atau pemilik dana, dan produk atau layanan.
Startup kemudian bisa menjadi kategori unicorn apabila nilai korporasinya sudah melebihi 1 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 14 triliun (kurs Rp 14.000).
Startup belum tentu bisa berhasil bahkan menjadi unicorn tanpa investor yang disebut sebagai angel investor atau malaikat pemberi dana.
Angel investor adalah pihak yang paling awal berinvestasi dan berani mengambil risiko terhadap konsep produk startup dengan catatan saat investor lain belum berani melakukannya.
Baca juga: Bagaimana Hitler Membangun Ekonomi Jerman yang Hancur Pasca-PD I?
Karena masuk paling awal, angel investor biasanya menuntut detail dan akurasi terhadap produk antara lain aplikasi startup, strategi pasar, dan target pasar.
Ketika startup yang didanainya berhasil, maka angle investor akan jadi pemegang saham terbesar. Sebaliknya jika gagal maka dana yang sudah digelontorkan akan lenyap begitu saja.
Dikutip dari Harian Kompas, ada sedikitnya lima startup yang masuk dalam kasta tertinggi dan telah "naik kelas" dari status startup, seperti unicorn, decacorn, dan hectocorn, yang dinilai dari segi valuasinya.
Jika unicorn minimal memiliki valuasi 1 miliar dollar AS, maka decacorn adalah startup dengan valuasi mencapai 10 miliar dollar AS. Adapun hectocorn merupakan startup dengan valuasi 100 miliar dollar AS.
Istilah ini pertamakali diciptakan pada tahun 2013 oleh Aileen Lee, seorang pemodal ventura yang banyak menggelontorkan untuk para startup. Ia memilih hewan mitos ini karena perusahaan yang sukses seperti ini tergolong langka.
Baca juga: Mao Zedong dan Pengalaman Kelam Penerapan Ekonomi Komunis China
Sejumlah startup di Indonesia sudah melampaui angka unicorn, bahkan sebagian sudah bisa dikatakan masuk sebagai decacorn. Startup-startup tersebut antara lain Gojek, Tokpedia, OVO, Bukalapak, Traveloka, dan Shopee.
Bidang yang digeluti oleh startup tersebut pun bervariasi, mulai dari keuangan, pemasaran, pelayanan, ritel, sampai video games. Jumlah ini bisa saja bertambah seiring dengan perkembangan teknologi yang ada.
Sejauh ini, belum ada cetak biru yang bisa disepakati bersama untuk menentukan valuasi perusahaan startup. Apalagi banyak perusahaan startup yang merahasiakan jumlah pendanaan yang masuk.
Valuasi startup adalah bisa didasarkan pada persetujuan antara founder dengan investor dengan mempertimbangkan besaran penjualan atau catatan transaksi lainnya, jumlah pengguna atau pasar, potensi di masa depan, dan tentunya jumlah pendanaan dari investor.
Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda
Sekarang ini sudah ada ribuan lokal yang berdiri di Indonesia. Potensi pengguna internet Indonesia yang semakin naik dari tahun ke tahun tentunya merupakan suatu lahan basah untuk mendirikan sebuah startup.
Pertumbuhan perusahaan startup artinya semakin pesat bak jamur di musim hujan dengan kehadiran investor lokal dan asing. Beberapa perusahaan besar diketahui melakukan investasi jor-joran pada perusahaan startup lewat pembentukan perusahaan ventura.
Baik startup maupun perusahaan konvensional sebenarnya tidak ada perbedaan jika dilihat dari aspek legal. Semua perusahaan, baik startup maupun perusahaan konvensional adalah berbadan hukum.
Berikut ini beberapa perbedaan mencolok antara startup dengan perusahaan biasa (apa itu startup):
Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi dan Bedanya dengan Depresi Ekonomi
Tujuan keuntungan
Pendanaan
Struktur organisasi
Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.