Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktis, 7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 03/10/2020, 10:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh warga negara Indonesia sudah wajib menjadi peserta asuransi kesehatan nasional lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Per 1 Juli 2020, pemerintah memberlakukan tarif baru BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut tarif BPJS Kesehatan terbaru:

  • Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
  • Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
  • Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Baca juga: Simak Perbedaan Fasilitas Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Mau Dihapus

Lalu pemerintah juga berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas atau kelas standar untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

BPJS Kesehatan memiliki berbagai cara untuk mempermudah masyarakat saat akan membayar iuran BPJS. Adapun tenggat waktu dalam membayar iuran adalah paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

Berikut ini 7 cara membayar iuran BPJS Kesehatan (cara membayar BPJS Kesehatan):

  1. Membayar melalui kantor pos terdekat
  2. Membayar melalui jaringan gerai minimarket yang sudah bekerja sama antara lain Indomaret dan Alfamart. Peserta tinggal mendatangi petugas kasir.
  3. Cara membayar BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan lewat e-commerce atau penyelenggara toko online seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
  4. Membayar menggunakan e-wallet yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti OVO, Gopay, dan DANA.
  5. Menggunakan aplikasi mobile JKN yang bisa diunduh di Playstore dan App Store.
  6. Menggunakan layanan bank atau lembaga keuangan lainnya yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BCA. Pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan ATM maupun internet dan mobile banking. Selain itu pihak bank juga menyediakan pembayaran BPJS Kesehatan dengan metode autodebet setiap bulannya, untuk cara ini peserta harus menghubingi pihak bank.
  7. Cara membayar iuran BPJS Kesehatan terakhir yakni dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu peserta dan menunjukannya ke loket pembayaran.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com