Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GAPPRI Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Industri Hasil Tembakau

Kompas.com - 25/10/2020, 19:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan, kabar kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen tahun depan sebaiknya disikapi dengan hati-hati, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

Ketua umum GAPPRI Henry Najoan berharap informasi yang marak tersebut tidak benar, mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.

"Seharusnya pemerintah melindungi IHT dengan cara tidak menaikkan cukai rokok alias status quo pada 2021 mendatang," kata Henry dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: DPR Sebut Kenaikan Cukai Bisa Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

Menurut Henry, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Bila pemerintah tidak menaikkan cukai rokok, maka pemerintah memang serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

"Sebaliknya, jika pemerintah menaikkan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional," imbuhnya.

Pun GAPPRI meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional.

Baca juga: Akademisi: Tarif Cukai Tembakau Dapat Pengaruhi Persaingan Usaha

"Perkumpulan GAPPRI juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan Harga Jual Eceran (HJE),” imbuh Henry.

GAPPRI, yangmerupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) yang menguasai 70 persen pasar dalam negeri itu mengkhawatirkan masa depan IHT nasional apabila isu kenaikan cukai di tengah pertumbuhan ekonomi yang minus saat ini.

"Sebab, pemerintah dalam melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan harus mempertimbangkan indikator ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta kondisi daya saing," ujar Henry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com