Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP

Kompas.com - 26/10/2020, 06:36 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang bantuan presiden (banpres) produktif bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia hingga Desember 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta itu awalnya berakhir pada September 2020 dengan menargetkan 9 juta pelaku UMKM. Namun, Presiden Joko Widodo penerima BLT UMKM ini ditambah 3 juta pelaku usaha mikro, hingga program ini dilanjutkan hingga Desember 2020.

Dengan demikian, bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.

Lalu, bagaimana bila alamat usaha Anda berbeda dengan alamat KTP?

Baca juga: BLT UMKM Sudah Masuk Tahap II, Bagaimana Skema Pencairan?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

Untuk itu, dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

"Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya.

Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Baca juga: 373.745 Orang Masuk Daftar Hitam Kartu Prakerja, Ini Sebabnya

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com