Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemanfaatan Tenaga Nuklir, 172 Instansi dan Perorangan Dapat Penghargaan Bapeten

Kompas.com - 27/10/2020, 20:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.

Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat, serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion yang termasuk dalam objek pengawasan Bapeten.

Baca juga: Dorong Pembangunan Ekonomi, Nuklir Bisa Dimanfaatkan untuk Pertanian

"Maka dari itu Bapeten membuat suatu penilaian berbasis risiko yang menghasilkan suatu tingkat penilaian kuantitatif berupa indeks pengawasan, yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN)," kata Plt Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten Sumedi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

IKKN merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).

Indeks ini yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.

"Kami kemudian menganugerahkan penghargaan kepada instansi atau fasilitas dan pimpinan kepala daerah dalam bentuk Anugerah Bapeten yang direncanakan diserahkan langsung oleh Bapak Menteri Riset Teknologi atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional," jelas Sumedi.

Baca juga: Bisakah RI Manfaatkan Nuklir untuk Energi Terbarukan?

Anugerah ini diberikan kepada instansi didasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif yang sangat baik.

Adapun Anugerah Bapeten yang diberikan kepada kepala daerah didasarkan pada pertimbangan daerah tersebut memiliki populasi instansi penerima penghargaan dalam jumlah yang signifikan.

Sehingga, dapat dikatakan pemerintah daerah tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian yang diterima oleh instansi didaerahnya.

 

"Oleh karena itu Bapeten akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah Bapeten," ungkap Deputi Perizinan dan Inspeksi Arifin Zainal dalam kesempatan yang sama.

Pada tahun 2020 ini Bapeten memberikan penghargaan kepada 64 instansi medik, 79 instansi
penelitian dan industri, 8 Lembaga Uji Kesesuian, 4 Lembaga Pelatihan, 5 Instalasi dan Bahan Nuklir, serta 6 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR).

Sedangkan Kepala daerah yang menerima Anugerah Bapeten pada tingkat provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Sementara itu untuk kepala daerah yang menerima Anugerah Bapeten pada tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cilegon.

Sehingga, total penerima Anugerah Bapeten Tahun 2020 ini sebanyak 172 Instansi dan atau perorangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com