Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Omnibus Law dan Wacana 6-7 Persen Pertumbuhan Ekonomi Jokowi

Kompas.com - 05/11/2020, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sempat menargetkan ekonomi nasional bisa tumbuh 6-7 persen sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Reza Yamora Siregar mengatakan, target pertumbuhan ekonomi 6-7 persen itu ditujukan untuk mengabsorsi tenaga kerja lebih banyak.

Berdasarkan kalkulasi dasar, setiap 1 persen pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), ada 400.000 tenaga kerja baru yang terabsorsi. Sehingga pertumbuhan ekonomi 5 persen dalam kondisi normal, mampu menyerap 2 juta negara kerja.

Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman Bisa Diunduh di Sini

Namun Badan Pusat Statistik (BPS) mengestimasi, ada sekitar 2,5 hingga 3 juta tenaga kerja baru yang perlu terserap setiap tahunnya. Artinya, pertumbuhan ekonomi 5 persen saja tidak cukup. Ekonomi perlu digenjot hingga tumbuh 6-7 persen.

"Menurut saya (pertumbuhan ekonomi) 6-7 persen itu emas. Jadi hanya untuk menjaga lapangan kerja produktif tanpa membengkaknya unemployment rate, kita harus tumbuh 6-7 persen," ucap Reza dalam Seminar Transformasi Ekonomi Universitas Islam Bandung secara virtual, Kamis (5/11/2020).

Untuk menciptakan lapangan kerja yang cukup, dibutuhkan investasi besar. Sebab menurut Reza, konsumsi domestik yang menopang PDB nasional tidak cukup.

Sedangkan ada "penyakit" tipikal negara berkembang dalam kinerja ekspor-impor. Biasanya, kenaikan ekspor juga diiringan dengan kenaikan impor. Hal ini membuat selisih neraca perdagangan sangat tipis kontribusinya terhadap PDB.

Untuk itu kata dia, harapan yang paling besar jatuh kepada investasi.

"Kita harus dorong sektor yang lain. Jadi kalau kita selama ini ada persepsi kita tidak memikirkan tenaga kerja, thats not true. Karena untuk absorsi tenaga kerja investasi harus ada," ungkap Reza.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Pamer Pujian Lembaga Internasional soal UU Cipta Kerja

Kenapa harus pakai UU Cipta Kerja?

Reza menilai, UU Cipta Kerja mempermudah perizinan berusaha yang dijadikan satu pintu, hanya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain adanya pandemi Covid-19 yang perlu diatasi, kondisi dan struktur ekonomi sudah berubah. Pada tahun 2019, ada 170 juta masyarakat yang mendapat akses internet. Angkanya sudah jauh lebih tinggi dibanding tahun 2000 yang hanya diakses oleh 2 juta orang.

"Pekerjaan yang tadinya standar akan hilang dan berubah bentuk. Jadi ada masalah di umployment rate, kondisi ekonomi yang berubah, Covid-19, dan kondisi kapabilitas manusia," tuturnya.

Menurut dia, mengubah aturan hukum hanya dalam satu Undang-Undang (UU) tidaklah cukup, karena ada tumpang tindih aturan. Jika hanya merevisi satu UU, ada UU di sektor lain yang masih berkaitan, yang tetap tumpang tindih.

"Tumpang tindih ini enggak selesai. Tumpang tindih enggak bisa membetulkan satu aspek dari satu UU yang ada. Ini yang kita coba dengan omnibus ini," pungkas Reza.

Baca juga: Omnibus Law, Birokrasi, Demokrasi, dan Penerbangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tersisa 2 Hari Lagi, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49

Tersisa 2 Hari Lagi, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49

Whats New
Program Padat Karya ASDP Berdayakan 3.000 Warga Bersihkan Kapal Perintis

Program Padat Karya ASDP Berdayakan 3.000 Warga Bersihkan Kapal Perintis

Whats New
Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Bisa Dilintasi Mulai Besok

Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Bisa Dilintasi Mulai Besok

Whats New
Bakal Layani LRT Jabodebek dan KCJB, Progres Pembangunan Stasiun Halim Sudah 90 Persen

Bakal Layani LRT Jabodebek dan KCJB, Progres Pembangunan Stasiun Halim Sudah 90 Persen

Whats New
Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Kertajati, Apa Muatannya?

Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Kertajati, Apa Muatannya?

Whats New
Strategi Bos Prodia Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan Pasca Pandemi Covid-19

Strategi Bos Prodia Ciptakan Pertumbuhan Berkelanjutan Pasca Pandemi Covid-19

Whats New
KKP Siapkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur

KKP Siapkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur

Whats New
8 Cara agar Bisnis Kuliner Laris Manis Selama Ramadhan

8 Cara agar Bisnis Kuliner Laris Manis Selama Ramadhan

Work Smart
Viral Video Penumpang Bawa 3 Dus Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Viral Video Penumpang Bawa 3 Dus Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Whats New
Pengembang Gim Cerita 'Ditodong' Petugas Bea Cukai, Kemenkeu: Sudah Selesai

Pengembang Gim Cerita "Ditodong" Petugas Bea Cukai, Kemenkeu: Sudah Selesai

Whats New
Harga Saham Naik dan Turun, Apa Penyebabnya?

Harga Saham Naik dan Turun, Apa Penyebabnya?

Whats New
MRT Bolehkan Penumpang Buka Puasa Dalam Kereta, Simak Ketentuannya

MRT Bolehkan Penumpang Buka Puasa Dalam Kereta, Simak Ketentuannya

Whats New
Blibli Kasih Promo Diskon 90 Persen Lewat Program 'Ga Sabar'

Blibli Kasih Promo Diskon 90 Persen Lewat Program "Ga Sabar"

Spend Smart
Alasan Pemerintah Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Alasan Pemerintah Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Whats New
Antisipasi Macet di Jalan Tol, Pengamat: Perhatikan 'Rest Area'

Antisipasi Macet di Jalan Tol, Pengamat: Perhatikan "Rest Area"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+