Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Konsumen dari Produk Impor Berkualitas Rendah, 148 Produksi Pakaian Bayi Tersertifikasi SNI

Kompas.com - 11/11/2020, 18:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) yang memproduksi pakaian bayi.

Salah satu langkah strategisnya adalah pemberlakuan kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tersebut.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, standarisasi pada pakaian bayi dilakukan agar konsumen terlindungi dari produk-produk impor yang kualitasnya rendah.

“Pemberlakuan standarisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Gati melalui keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Ada Penukaran ke Bright Gas, Bagaimana Nasib Elpiji 12 Kg? Ini Kata Pertamina

Dicantumkannya SNI terhadap pakaian bayi ini telah diregulasikan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 7 Tahun 2014.

Gati mengatakan, sejak tahun 2015, 148 pelaku IKM pakaian bayi telah mendapatkan fasilitasi pendampingan dan sertifikasi SNI. 

“Jadi, masa berlaku SPPT SNI pakaian bayi yang tadinya selama enam bulan, diperpanjang menjadi 12 bulan terhitung dari sejak tanggal berakhirnya SPPT SNI pakaian bayi yang dimiliki terakhir,” ujar Gati 

Pelaku usaha produksi pakaian bayi juga diberikan kelonggaran perpanjangan sementara masa pengurusan sertifikasi SNI secara wajib.

Hal ini sebagai upaya membangkitkan semangat usaha dari pelaku industri di dalam negeri akibat pandemi Covid-19.

Kemenperin juga aktif melakukan berbagai kegiatan untuk mendukung produktivitas para pelaku IKM di tanah air selama masa pandemi Covid-19.

Program itu antara lain workshop daring tentang kiat bertahan di masa pandemi, cara pemasaran online, serta gerakan kampanye penggunaan produk lokal.

Di samping itu, kata gati, Kemenperin terus mendorong pelaku IKM di Tanah Air untuk segera memanfaatkan teknologi digital dalam pemasarannya.

Upaya ini sebagai salah satu solusi guna menghadapi adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: Jaga Harga Ayam Tetap Stabil, Ini yang Dilakukan Kementan

“Terkait dengan penerapan teknologi digital bagi IKM sebagai langkah penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Sejak tahun 2017, kami telah melaksanakan program e-Smart IKM. Dalam program ini, IKM dipacu untuk bisa memanfaatkan teknologi digital dalam pemasaran produk mereka, utamanya melalui e-commerce,” papar dia.

Antusiasme IKM untuk mengikuti program e-Smart IKM 2020 yang disinergikan dalam program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) cukup besar, yaitu sebanyak 3.956 IKM sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 5 Juni sampai 1 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com