JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) yang memproduksi pakaian bayi.
Salah satu langkah strategisnya adalah pemberlakuan kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tersebut.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, standarisasi pada pakaian bayi dilakukan agar konsumen terlindungi dari produk-produk impor yang kualitasnya rendah.
“Pemberlakuan standarisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Gati melalui keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Ada Penukaran ke Bright Gas, Bagaimana Nasib Elpiji 12 Kg? Ini Kata Pertamina
Dicantumkannya SNI terhadap pakaian bayi ini telah diregulasikan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 7 Tahun 2014.
Gati mengatakan, sejak tahun 2015, 148 pelaku IKM pakaian bayi telah mendapatkan fasilitasi pendampingan dan sertifikasi SNI.
“Jadi, masa berlaku SPPT SNI pakaian bayi yang tadinya selama enam bulan, diperpanjang menjadi 12 bulan terhitung dari sejak tanggal berakhirnya SPPT SNI pakaian bayi yang dimiliki terakhir,” ujar Gati
Pelaku usaha produksi pakaian bayi juga diberikan kelonggaran perpanjangan sementara masa pengurusan sertifikasi SNI secara wajib.
Hal ini sebagai upaya membangkitkan semangat usaha dari pelaku industri di dalam negeri akibat pandemi Covid-19.
Kemenperin juga aktif melakukan berbagai kegiatan untuk mendukung produktivitas para pelaku IKM di tanah air selama masa pandemi Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.