JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melelang mobil sitaan dari para wajib pajak atau lelang eksekusi pajak. Lelang akan dilakukan secara online di website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id.
Berdasarkan informasi lelang di website tersebut, Kamis (12/11/2020), ada beberapa mobil sitaan yang akan dilelang oleh Ditjen Pajak. Mobil yang akan dilelanh mulai dari Volvo S80, Toyota Corolla hingga Toyota Alphard.
Adapun nilai limit atau harga awal lelang yang terendah yakni Rp 39,2 juta. Sedangkan nilai limit yang tertinggi yakni Rp 149 juta. Lelang akan dilakukan melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta dan Karawang.
Baca juga: Peminat Masih Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Berlanjut Tahun Depan
Bagi Anda yang berminat ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan lelang paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.
Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta lelang gagal memenangkan lelang. Berikut daftar mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak:
1. Volvo S80
Limit lelang: Rp 39,2 Juta
Uang jaminan: Rp 7,84 Juta
Jadwal lelang: 25 November 2020.
Daftar lelang dan cek foto mobil klik di sini.
Baca juga: Tidak Jauh Berbeda, Apa Alasan Pertamina Tukar Tabung Elpiji 12 Kg dengan Bright Gas?
2. Toyota Harrier
Limit lelang: Rp 76 juta
Uang jaminan: Rp 15,5 juta
Jadwal lelang: 19 November 2020
Daftar lelang dan cek foto mobil klik di sini.
3. Toyota Corolla Altis
Limit lelang: Rp 85 juta
Uang jaminan: Rp 30 juta
Jadwal lelang: 17 November 2020
Daftar lelang dan cek foto mobil klik di sini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.