Pelaporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pospera dan anggotanya. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/Bareskrim tanggal 16 November 2020.
Baca juga: Gubernur BI: Milenial Jadi Sumber Penciptaan New UMKM
"Kita sudah minta 2x24 jam agar Arya menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya. Tapi itu tidak diindahkan," kata Bona Ventura.
Lantaran tidak ada itikad baik, lanjut Bona, pihaknya akhirnya terpaksa melaporkan Arya Sinulingga ke polisi.
Laporan Bona Ventura tersebut merupakan buntut pernyataan Arya Sinulingga yang menyebut banyak komisaris dari Prospera yang ditempatkan di BUMN dan menjadi salah satu penyebab kerugian di salah satu grup Whatsapp (WA).
"Arya melakukan fitnah secara terang benderang dan sebarkan kebencian, menyerang kehormatan organisasi Pospera. Organisasi ini badan hukum, jadi menurut saya pernyataan Arya Sinulingga memenuhi unsur Pasal 27 dan 28 UU ITE, karena menyebar di grup WA," tegas Bona Ventura.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan