Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Pungutan Pelaksanaan Dana Bantuan Pemerintah

Kompas.com - 09/12/2020, 17:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19.

SE tersebut diterbitkan bertepatan dengan Hari Antikorupsi. Terdapat dua poin yang ditekankan dalam SE yang diteken olehnya pada 4 Desember 2020.

Pertama, penyaluran dana bantuan pemerintah dalam program penempatan dan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan padat karya infrastruktur, padat karya produktif, dan peningkatan wirausaha harus dilaksanakan dengan prinsip terbuka, transparansi, dan akuntabel.

Baca juga: Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Dicairkan Ketika Penerima Sudah Meninggal?

"Kami mengimbau kepada seluruh pejabat yang berwenang, baik pusat dan/atau daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dalam proses pengajuan dan pelaksanaan dana bantuan pemerintah dimaksud," dikutip dari SE Menaker, Rabu (9/12/2020).

Dia menyebut tindakan korupsi disebabkan dua hal, yaitu niat serta kesempatan. Untuk itu, lanjut Ida, penguatan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) menjadi suatu keharusan.

"Korupsi terjadi apabila ada niat dan kesempatan. Secara periodik, saya memantau kinerja dari APIP tersebut," kata dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Waspadai Akun Palsu Bank yang Curi Data Penerima BLT Subsidi Gaji

Oleh sebab itu, pemerintah pun mendorong adanya reformasi birokrasi yakni dengan memangkas jabatan maupun badan atau lembaga pemerintahan yang tumpang tindih. Dengan demikian, tindakan korupsi bisa dicegah.

"Kami mendorong reformasi birokrasi bisa dijalankan dengan penuh komitmen. Salah satu tujuan reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi yang bersih dari KKN," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com