Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Pungutan Pelaksanaan Dana Bantuan Pemerintah

SE tersebut diterbitkan bertepatan dengan Hari Antikorupsi. Terdapat dua poin yang ditekankan dalam SE yang diteken olehnya pada 4 Desember 2020.

Pertama, penyaluran dana bantuan pemerintah dalam program penempatan dan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan padat karya infrastruktur, padat karya produktif, dan peningkatan wirausaha harus dilaksanakan dengan prinsip terbuka, transparansi, dan akuntabel.

"Kami mengimbau kepada seluruh pejabat yang berwenang, baik pusat dan/atau daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dalam proses pengajuan dan pelaksanaan dana bantuan pemerintah dimaksud," dikutip dari SE Menaker, Rabu (9/12/2020).

Dia menyebut tindakan korupsi disebabkan dua hal, yaitu niat serta kesempatan. Untuk itu, lanjut Ida, penguatan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) menjadi suatu keharusan.

"Korupsi terjadi apabila ada niat dan kesempatan. Secara periodik, saya memantau kinerja dari APIP tersebut," kata dia kepada Kompas.com.

Oleh sebab itu, pemerintah pun mendorong adanya reformasi birokrasi yakni dengan memangkas jabatan maupun badan atau lembaga pemerintahan yang tumpang tindih. Dengan demikian, tindakan korupsi bisa dicegah.

"Kami mendorong reformasi birokrasi bisa dijalankan dengan penuh komitmen. Salah satu tujuan reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi yang bersih dari KKN," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/09/170500826/menaker-terbitkan-surat-edaran-larangan-pungutan-pelaksanaan-dana-bantuan

Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke