JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) sejak tahun 2013.
Seperti diketahui, Asabri saat ini terjerat kasus dugaan korupsi yang diperkirakan membuat kerugian negara sebesar Rp 17 triliun.
Kini kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi di Asabri, Erick Thohir Koordinasi dengan Kejagung
Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo mengatakan, pada 2013 BPK telah melakukan audit terhadap program santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, serta program kemitraan dan bina lingkungan Asabri periode 2011-2012.
"Pertimbangan investigatif adalah berdasarkan informasi awal dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada PT Asabri pada 2013," ujar Hery dalam acara Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).
Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga didasarkan informasi yang di dapat dari pihak eksternal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, sudah mengendus adanya penyimpangan keuangan di Asabri sejak 2012.
Menurut Hery, KPK akhirnya menyurati BPK untuk bisa melaksanakan audit kerugian negara perusahan pelat merah tersebut.
Surat permohonan itu diterima BPK pada 15 Januari 2018.
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Anak Buah Prabowo Jadi Wakil Komisaris Utama Asabri
Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut mengirimkan surat perihal permintaan penghitungan kerugian negara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan