JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan.
Karena menurut dia, pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang ketenagakerjaan sangat penting.
"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Menaker: Produktivitas Pekerja RI Masih Tertinggal
Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemenaker telah melaksanakan tiga aspek kebijakan. Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.
"Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020," ucapnya.
Sementara dalam hal pencapaian, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan norma kerja perempuan di perusahaan dan melakukan fungsi pemberian bantuan teknis baik kepada pelaku usaha maupun pekerja di 96 perusahaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan bimbingan teknis/FGD yang melibatkan peserta dari unsur pengawas ketanagakerjaan, manajemen perusahaan, dan pekerja. Kemudian membuat dan mengembangkan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dari Diskriminasi (Si Lina Naker PD) yang berbasis IT," ujar Ida.
Namun, dirinya mengingatkan bahwa setidaknya terdapat tiga tantangan bagi pekerja perempuan yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Baca juga: Menaker: Para Ibu adalah Tulang Rusuk yang Siap Jadi Tulang Punggung
Pertama, respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan.
Kedua, opportunity, kurangnya peluang karier dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang.
Ketiga, security, yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan, seperti diskriminasi upah, kekerasan, pelecehan, kurangnya alat pelindung diri untuk bekerja, dan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja perempuan.
"Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini," kata dia.
Baca juga: Penyaluran Belum 100 Persen, Menaker Pastikan Sisa Dana Bantuan Subsidi Gaji Kembali ke Kas Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.