Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Raih Bonus Demografi dengan Pemberdayaan Pekerja Perempuan

Kompas.com - 05/01/2021, 08:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan.

Karena menurut dia, pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang ketenagakerjaan sangat penting.

"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Menaker: Produktivitas Pekerja RI Masih Tertinggal

Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemenaker telah melaksanakan tiga aspek kebijakan. Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.

Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

"Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020," ucapnya.

Sementara dalam hal pencapaian, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan norma kerja perempuan di perusahaan dan melakukan fungsi pemberian bantuan teknis baik kepada pelaku usaha maupun pekerja di 96 perusahaan.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan bimbingan teknis/FGD yang melibatkan peserta dari unsur pengawas ketanagakerjaan, manajemen perusahaan, dan pekerja. Kemudian membuat dan mengembangkan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dari Diskriminasi (Si Lina Naker PD) yang berbasis IT," ujar Ida.

Namun, dirinya mengingatkan bahwa setidaknya terdapat tiga tantangan bagi pekerja perempuan yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Baca juga: Menaker: Para Ibu adalah Tulang Rusuk yang Siap Jadi Tulang Punggung

Pertama, respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan.

Kedua, opportunity, kurangnya peluang karier dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang.

Ketiga, security, yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan, seperti diskriminasi upah, kekerasan, pelecehan, kurangnya alat pelindung diri untuk bekerja, dan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja perempuan.

"Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini," kata dia.

Baca juga: Penyaluran Belum 100 Persen, Menaker Pastikan Sisa Dana Bantuan Subsidi Gaji Kembali ke Kas Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Permendag 8/2024, Hippindo: Impor Resmi Sulit, Impor Ilegal Marak...

Kritik Permendag 8/2024, Hippindo: Impor Resmi Sulit, Impor Ilegal Marak...

Whats New
10 Contoh Bank Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

10 Contoh Bank Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

Whats New
Ada Wacana Impor dari China Dikenakan Tarif 200 Persen, Luhut Turun Tangan

Ada Wacana Impor dari China Dikenakan Tarif 200 Persen, Luhut Turun Tangan

Whats New
Apa Bank yang Hanya Boleh Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah?

Apa Bank yang Hanya Boleh Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah?

Whats New
Indofarma Rugi hingga Kejerat Pinjol, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Tangkap

Indofarma Rugi hingga Kejerat Pinjol, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Tangkap

Whats New
27 Contoh Bank Pembangunan Daerah dan Kepemilikan Sahamnya

27 Contoh Bank Pembangunan Daerah dan Kepemilikan Sahamnya

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 6 Juli 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 6 Juli 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Kode Bank BPD Jateng untuk Transfer Antarbak

Kode Bank BPD Jateng untuk Transfer Antarbak

Spend Smart
BEI: Mekanisme Perdagangan Saham 'Short Selling' Belum Tentu Diberlakukan Tahun Ini

BEI: Mekanisme Perdagangan Saham "Short Selling" Belum Tentu Diberlakukan Tahun Ini

Whats New
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?

Whats New
Lion Air Group Siap Tebar Tiket Pesawat Gratis di Kompas Travel Fair 2024

Lion Air Group Siap Tebar Tiket Pesawat Gratis di Kompas Travel Fair 2024

Whats New
Soal Rencana Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo: Barang Impor Ilegal Akan Makin Marak

Soal Rencana Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo: Barang Impor Ilegal Akan Makin Marak

Whats New
Per 12 Agustus, BCA Tutup Layanan Bank Draft untuk Semua Mata Uang

Per 12 Agustus, BCA Tutup Layanan Bank Draft untuk Semua Mata Uang

Whats New
Plafon Pinjaman Bank Jateng untuk PNS dan Bunganya

Plafon Pinjaman Bank Jateng untuk PNS dan Bunganya

Earn Smart
SUNI Raih Dua Tender Pertamina EP Senilai Rp 61,7 Miliar dan Rp 26,2 Miliar

SUNI Raih Dua Tender Pertamina EP Senilai Rp 61,7 Miliar dan Rp 26,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com