JAKARTA, KOMPAS.com - Iuran BPJS Kesehatan telah naik per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (iuran BPJS Kesehatan 2021)
Dalam beleid tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500 sehingga hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.
Namun, mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp 7.000. Dengan demikian, peserta kelas III membayar kekurangannya sebesar Rp 35.000 per bulan.
Berikut rincian lengkap iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Baca juga: Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik, Kapan Kelas I dan II Menyusul?
Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:
Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022.
Baca juga: Praktis, 7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
Untuk diketahui, tahun ini, tarif BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Muttaqien pun menjelaskan, bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal memengaruhi besaran iuran.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.
"Selama modelling dan data belum dianalisis, kita tidak bisa memastikan naik atau turun (iuran BPJS Kesehatan 2021)," jelas dia.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dilakukan Tahun 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.