Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, DJP Lelang 52 Apartemen, Harga Mulai Rp 300 Juta

Kompas.com - 08/01/2021, 09:03 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (KPKNL Jakarta I) akan melaksanakan lelang eksekusi atas 52 unit Apartemen Salemba Residence.

Dilansir dari laman lelang.go.id, Jumat (8/1/2021) apartemen tersebut berlokasi di Jl Salemba Tengah II No 10, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Lelang akan dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding dengan batas akhir penawaran pada Selasa (19/1/2021) pukul 10.59 WIB dengan masa pembukaan penawaran di hari yang sama pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Lelang Surat Utang Awal Tahun, Pemerintah Kantongi Rp 41 Triliun

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dan dapat diakases pada alamat domain www.lelang.go.id," seperti dikutip dari pengumuman lelang yang diterima Kompas.com.

Harga lelang yang ditawarkan pun beragam, mulai dari Rp 341,6 juta (luas 32,3 meter persegi) dengan uang jaminan sebesar Rp 85,4 juta hingga Rp 1,26 miliar (luas 116,75 meter persegi) dengan uang jaminan sebesar Rp 316 juta.

"Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta I selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang," jelas pengumuman tersebut

Adapun uang jaminan tersebut disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

Baca juga: Harga Mulai Rp 25 Juta, Ini Daftar Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak Jelang Akhir Tahun

Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain lelang.go.id setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Selan itu, peserta harus melunasi pembayaran ditambah dengan biaya lelang 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Bila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain," jelas pengumuman tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com