Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Terbaru Harga Emas Batangan 24 Karat di Pegadaian

Kompas.com - 12/01/2021, 09:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Selasa (12/1/2021), dibanderol seharga Rp 1.925.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 2 gram ini turun Rp 35.000 dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak merilis harga emas batangan Antam untuk pecahan 0,5 gram, 1 gram, dan 1.000 gram.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga 943.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 504.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.871.000.

Sebagaimana emas Antam, emas batangan 24 karat UBS juga mengalami penurunan tajam pada hari ini.

Baca juga: Apa Perbedaan Emas Batangan Antam Vs UBS?

Pegadaian juga menyediakan pembelian emas Antam versi Batik dan Retro. Berikut daftar harga emas Antam, Antam Retro, dan UBS.

Berikut harga emas hari ini, 12 Januari 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

  • Harga emas 2 gram: Rp 1.925.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 2.861.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 4.733.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 9.409.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 23.389.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 46.694.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 93.305.000

Harga emas UBS

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 504.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 943.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 1.871.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 2.764.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 4.622.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 9.196.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 22.943.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 45.790.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 91.544.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 228.793.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 457.046.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 9.060 dan harga beli Rp 8.780.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com