Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Bikin Bisnis Hotel dan Restoran di Jakarta Kian Merana

Kompas.com - 17/01/2021, 18:19 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona (Covid-19) telah menekan industri akomodasi dalam satu tahun ke belakang.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat di DKI Jakarta membuat pelaku bisnis hotel dan restoran harus mengencangkan ikat pinggang. Sebab, sebelum terpukul pandemi saja, tingkat okupansi atau keterisian kamar hotel saja sudah terus menurun, dari 70 persen menjadi hanya sekitar 56 persen.

Sementara saat ini, tingkat keterisian kamar hotel sudah di bawah 20 persen.

"Hotel dan restoran ini paling terpuruk dan paling awal (terkena dampak pandemi). Dan diprediksi akan recovery paling akhir di antara industri lain," ujarnya dalam diskusi Industri Hotel dan Restoran Bangkit di 2021, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Pengunjung Restoran Kian Dibatasi Selama PPKM, Begini Keluh Kesah Pengusaha

Untuk itu, pihaknya pun meminta agar pemerintah memberi program khusus untuk membuat wisatawan domestik dan asing menginal lebih lama di hotel-hotel kawasan Jakarta.

Harapannya, dengan demikian juga akan meningkatkan tingkat kunjungan di restoran di kawasan Jakarta pula.

"Kami sepakat membangun kebangkitan agar pelaku usaha bisa bangkit dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah," sebut Iwan.

Berdasarkan catatannya, DKI Jakarta memiliki sekitar 991 hotel hingga 2019 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 397 hotel bintang dan 594 hotel non bintang. Sementara itu, jumlah restoran jauh lebih banyak diperkirakan mencapai belasan bahkan puluhan ribu unit restoran.

Pihaknya juga meminta agar pemerintah memberi keringanan kepada pelaku bisnis hotel dan restoran terkait beban-beban pajak dan biaya pungutan lain.

Hal itu meliputi pajak korporasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja, dan pungutan-pungutan lain agar diringankan.

"Yang dirasa selama ini memberatkan kami juga pajak hotel dan warung kecil itu tetap berlaku. Selama ini dikenakan pajak final Rp 4,8 miliar (batasan yang dikenakan pajak final)," ujar Iwan.

"Kelihatannya ini mau diturunkan jadi Rp 2 miliar, kalau diturunkan menjadi Rp 2 miliar saya kira akan timbulkan persoalan serius ke depan. Oleh karena itu kami usulkan ditingkatkan paling tidak menjadi Rp 7,5 miliar, itu yang dikenakan pajak final bagi hotel non bintang dan restoran kecil," tambah dia.

Baca juga: Pembatasan Jawa-Bali, Pengusaha: Restoran Bakal Makin Banyak Tutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com