JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mengakui sudah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghentikan ekspor benih bening lobster.
Hal itu disampaikan Sudin di depan jajaran eselon I KKP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (21/1/2021).
"Kemarin saya minta bea cukai untuk mengecek. Kalau ada (yang masih ekspor), bea cukai tangkap," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat.
Baca juga: Ingin Lebih Baik dari Edhy Prabowo, Menteri Trenggono Ditantang Cabut Izin Ekspor Benur
Sebagai dasar penangkapan dan penghentian, Sudin memberikan hasil rapat dengan Sekretaris Jenderal KKP pada 22 September 2020 silam.
Dalam rapat tanggal 22 September 2020 DPR RI mendesak KKP menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP Ekspor Benih Bening Lobster selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Bila PP belum diterbitkan dalam waktu tersebut, maka komisi IV DPR mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor BBL.
"Saya kasih print ini sebagai atas dasar dia untuk menangkap," ungkap Sudin.
Lebih lanjut Sudin mengaku dilecehkan karena KKP tak menghiraukan desakan Komisi IV DPR RI tersebut hingga mantan menterinya terjerat kasus suap ekspor benur.
Sebab pada November lalu, KKP masih melakukan ekspor benih lobster padahal PP belum terbit. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 pun jelas diatur bahwa ekspor bisa dilakukan jika sudah ada hasil budidaya dari calon importir.
"Tapi di bulan November masih ada ekspor benih bening lobster. Saya ini sebagai ketua komisi IV merasa dilecehkan. Ini ditandatangani oleh Sekjen mewakili menteri KKP," ucap Sudin tak bisa menahan emosi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.