Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun Harga, Ferrari Sitaan Kejagung Ini Dilelang Rp 6,44 Miliar

Kompas.com - 21/01/2021, 14:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melelang secara online supercar merek Ferarri. Dikutip dari laman lelang.go.id, Jakarta, Kamis (21/1/2021), lelang Ferari tersebut akan dilakukan pada Rabu (27/1/2021).

Ferrari yang akan dilelang yakni model 458 Speciale warna abu-abu, nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517. Dari catatan Kompas.com, supercar tersebut sempat dilelang pada 16 Juli 2020.

Menurut pengumuman lelang, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menyampaikan Ferari yang akan dilelang tersebut adalah hasil barang rampasan dari kasus penyelundupan dengan terpidana M. Hatta Ansori.

Baca juga: Usul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Teten Surati Menkeu

Lelang Ferari akan melalui perantara yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Nilai limit lelang Ferrari yakni Rp 6,44 miliar.

Angka tersebut lebih rendah dari penawaran lelang mobil yang sama pada 16 Juli 2020 yang mencapai Rp 10 miliar.

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetor uang jaminan Rp 3 miliar paling lambat Selasa (26/1/2021).

Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain kepada masing-masing peserta lelang.

Diinformasikan bahwa dokumen asli kepemilikan BPBK/STNK/FAKTUR objek lelang tidak dikuasai penjual, dan segala biaya-biaya akibat pelaksanaan lelang ini. Antara lain: biaya balik nama, biaya perawatan, biaya pengamanan, menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.

Baca juga: Dihubungi Para Konglomerat soal Vaksin Mandiri, Ini Jawaban Menkes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com