Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Cantrang dan Kenapa Dilarang di Era Susi Pudjiastuti?

Kompas.com - 27/01/2021, 15:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum pernah mengizinkan kapal cantrang beroperasi di wilayah RI sejak aturan baru disahkan.

Ia menegaskan, pihaknya masih menunda peraturan terbaru mengenai alat tangkap cantrang yang sempat diterbitkan oleh eks Menteri KP Edhy Prabowo yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Saat menjabat sebagai Menteri KP, Edhy Prabowo memang kembali melegalkan kapal cantrang, alat tangkap yang sebelumnya dilarang di era Menteri KP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Soal Cantrang, Menteri KP: Sampai Hari Ini Kami Belum Pernah Izinkan Cantrang

Setelah Edhy Prabowo lengser karena tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster, pelegalan alat tangkap cantrang kembali menggantung.

Lalu apa itu cantrang dan kenapa dilarang di era Susi Pudjiastuti?

Dalam Permen KP No 71/2016 yang dibuat di era Susi Pudjiastuti (2014-2019) disebutkan, alat tangkap berupa cantrang, dogol, dan pukat udang (pukat hela dasar udang) tergolong alat tangkap aktif dan dilarang beroperasi di seluruh WPP RI.

Larangan itu untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan.

Mengenal cantrang

Cantrang adalah alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Puluhan tahun silam, cantrang awalnya masih dianggap sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan karena ukurannya masih relatif kecil.

Baca juga: Beda Pernyataan Menteri Trenggono dengan Anak Buahnya Soal Larangan Cantrang

Sementara itu dikutip dari laman resmi KKP, cantrang adalah alat penangkap ikan yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.

Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek, dan tali selambar panjang. Cara kerja cantrang artinya bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar).

Infografis CantrangDok KKP Infografis Cantrang

Penggunaan cantrang dianggap dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan dan ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengancam keberlanjutan sumberdaya.

Selain itu, penggunaan kapal cantrang akan terus menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap cantrang.

Baca juga: Meski Aturan Sudah Diundangkan, Menteri Trenggono Masih Kaji Penggunaan Cantrang

Oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang.

Cantrang sebenarnya sudah puluhan tahun digunakan nelayan di Indonesia, terutama kapal-kapal ikan dari nelayan-nelayan sepanjang Pantai Utara (Pantura) seperti Pati, Rembang, Brebes, Pekalongan, dan Tegal.

Cantrang yang digunakan saat ini, telah banyak mengalami modifikasi. Ini dilakukan nelayan agar tangkapan ikan bisa lebih banyak dalam sekali melaut.

Dalam penggunaan cantrang artinya, nelayan akan menebar tali selambar yang melingkar di perairan sembari menurunkan jaring, panjang tali yang digunakan bisa mencapai satu kilometer lebih dan kedua ujung tali akan dipertemukan.

Ilustrasi cantrangDok. Istimewa Ilustrasi cantrang

Setelah itu, kapal nelayan akan menarik kedua ujung tali sehingga bagian kantong jaring akan terangkat. Biasanya bagian bawah jaring cantrang akan tetap mengambang di dalam laut.

Baca juga: Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang

Panjangnya tali cantrang dan luasan tangkapan jaring alat tangkap cantrang inilah yang membuat alat tangkap ini dipermasalahkan. Ini karena ikan-ikan di sepanjang lintasan jaring cantrang akan disapu habis, termasuk ikan-ikan yang ukurannya relatif kecil.

Selain dari sisi ukuran, cantrang juga dimodifikasi dengan mamasang pemberat agar jaring cantrang bisa menjaring ikan lebih dalam di laut. Pemberat inilah yang dituding sebagai biang kerusakan terumbu karang yang dilintasi kapal cantrang.

Cantrang sebenarnya masih aman dipergunakan di lautan yang dasarnya berupa lumpur atau pasir seperti perairan Laut Jawa (apa itu cantrang). 

Cantrang adalah yang banyak digunakan saat ini juga tak lagi ditarik menggunakan katrol manual dengan tangan. Namun sudah diganti dengan mesin. Untuk menarik tali panjang yang mengait jaring dengan ukuran yang besar, harus ditarik dengan kapal dengan tonase besar.

Baca juga: Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol Beroperasi

Modifikasi cantrang dan sejenisnya yang marak sehingga menggerus sumber daya ikan. Dampak lain, timbul konflik antarnelayan cantrang dan nelayan tradisional.

Dikutip dari Harian Kompas, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia Cirebon Budi Laksana menyampaikan, penggunaan kapal cantrang yang marak di masa lalu terbukti menyebabkan konflik dengan nelayan tradisional di sejumlah daerah.

Nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Mereka menolak aturan pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) dan mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Mereka menolak aturan pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) dan mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional.

Penggunaan cantrang yang tidak terkendali membuat hasil tangkapan nelayan tradisional merosot. Alat tangkap cantrang yang tergolong alat tangkap pukat tarik memiliki banyak varian dan penyebutan di daerah, seperti arad, garok, dan dogol.

Kapal cantrang dan sejenisnya banyak memasuki wilayah tangkap nelayan kecil dan tradisional. Konflik pernah terjadi di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Jawa.

Budi mencontohkan, arad yang mengeruk berbagai jenis ikan juga digunakan nelayan kapal kecil dengan jangkauan tangkapan terbatas. Akibatnya, terjadi benturan dengan nelayan tradisional.

”(Perikanan) Berkelanjutan penting. Korban konflik antarnelayan akibat alat tangkap telah terjadi di beberapa daerah,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com