Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang

Kompas.com - 23/01/2021, 04:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi teranyar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59 Tahun 2020, membolehkan kembali pengoperasian kapal cantrang asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan KKP.

"Pengaturan alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang, sekarang kami berikan relaksasi dengan pembatasan," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dilansir dari Antara, Sabtu (22/1/2021).

Menurut dia, penggunaan kembali alat cantrang dengan sejumlah persyaratan agar ketentuan tentang panjang jaring, kantong, dan tali selambar sesuai dengan SNI.

Ia memaparkan sejumlah ketentuan persyaratan lainnya dalam operasionalisasi kembali cantrang adalah penggunaan square mesh window agar ikan berukuran kecil yang terjaring dapat lolos.

Baca juga: KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna

Persyaratannya antara lain memiliki desain Alat Penangkapan Ikan (API) berbentuk kerucut, menggunakan tali selambar yang panjang sebagai penarik jaring (biasanya terbuat dari lilitan kain pada tali).

Lalu selambar dilingkarkan pada perairan dan untuk memperoleh daerah sapuan yang luas digunakan tali selambar yang panjang, serta penarikan jaring menggunakan gardan atau mesin penggulung tali selambar.

Kemudian, penarikan dan pengangkatan cantrang dilakukan dari kapal dengan posisi kapal berhenti. Kapal berbobot 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jarak 4-12 mil laut.

Sedangkan kapal di atas 30 GT hanya boleh beroperasi dalam jarak lebih dari 12 mil laut guna menghindari konflik horizontal antarnelayan.

Baca juga: Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol Beroperasi


Kapal cantrang tersebut juga harus menerapkan mekanisme pengawasan melalui VMS dan logbook, serta bersedia ditempatkan observer on board dengan metode sampling.

KKP juga bakal memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal yang menggunakan alat tangkap kurang ramah lingkungan.

Berdasarkan data KKP, saat ini terdapat sekitar 6.800 kapal yang menggunakan cantrang, sehingga diperkirakan ada ratusan ribu nelayan yang bergantung dengan menggunakan alat tangkap tersebut.

"Ada sebanyak 115.000 orang yang tercatat bergantung kepada hasil tangkapan (dengan menggunakan kapal cantrang)," kata dia.

Baca juga: KKP: Kalau Ada Kapal Cantrang Beroperasi di Bawah 12 Mil Laut Natuna, Itu Pasti Ilegal!

Ia menambahkan, nelayan kecil kerap menanggung biaya operasional untuk melaut bila mereka menyewa kapal cantrang kepada pemilik kapal.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyoroti inkonsistensi dan ketidakpastian dari aturan alat tangkap perikanan terkait regulasi yang membolehkan penggunaan alat tangkap trawl.

Moh Abdi Suhufan menyatakan sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat mengeluarkan aturan penting yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com