Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Perkirakan 10-11 Persen Debitur Restrukturisasi Gagal Bayar

Kompas.com - 28/01/2021, 18:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Cadangan sudah disiapkan sejak Maret 2020. CKPN ini merupakan CKPN opsional, alias cadangan yang tidak diwajibkan oleh regulator.

"Kita sudah punya cukup CKPN kalaupun 10 persen debitur downgrade ke NPL. Kita sudah menyiapkan sehingga tidak ganggu financial performance 2021," kata dia.

Di sisi lain dia mengaku, perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat membantu bank dan debitur.

Dari sisi bank misalnya, Bank Mandiri jadi memiliki jangka waktu lebih panjang untuk melakukan tindakan penyelamatan lanjutan dari risiko kredit.

"Sehingga hopefully potensi NPL dari portofolio restrukturisasi lebih kecil. Harapannya mereka pulih kembali saat ekonomi nasional sudah pulih," pungkasnya.

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI: Cuma Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di NKRI!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com