JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melihat ada sekitar 10-11 persen debitur gagal bayar yang sebelumnya mendapat restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, debitur tersebut dikategorikan debitur berisiko tinggi (high risk) sehingga mampu mengerek kredit macet (non performing loan/NPL) perseroan di tahun 2021.
"Berdasarkan analisa dan estimasi, ada 10-11 persen debitur yang kami kategorikan sebagai high risk atau debitur berisiko tinggi. Kemungkinan tidak bisa survive dari pandemi sehingga down grade ke NPL di 2021 pada saat tenor restrukturisasi selesai," kata Siddik dalam paparan kinerja kuartal IV 2020 secara virtual, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Klarifikasi Calon Petahana Dewan Pengawas Soal Dugaan Nepotisme di BPJS Ketenagakerjaan
Tercatat hingga akhir 2020, bank bersandi saham BMRI itu sudah merestrukturisasi kredit kepada 543.758 debitur dengan baki debet mencapai Rp 123,4 triliun. Totalnya sekitar 16,2 persen dari total portofolio kredit perseroan.
Restrukturisasi kredit banyak disalurkan ke UMKM dengan nilai Rp 33,9 triliun ke 336.819 debitur. Namun secara nominal, kredit lebih besar ke sektor non-UMKM sebesar Rp 89,6 triliun ke 206.939 debitur.
Siddik memproyeksi, 90 persen dari total debitur yang telah direstrukturisasi masih bisa survive dan mampu membayar kembali kewajibannya.
"Kami mengingatkan, 100 persen dari debitur yang direstrukturisasi adalah debitur yang sehat dan baik sebelum pandemi Covid-19. Sebanyak 90 persen lainnya masih bisa survive, karena bisnis mereka hanya terganggu akibat PSBB," ungkap Siddik.
Sementara itu, agar debitur gagal bayar tak mengganggu performa bisnis perseroan di 2021, pihaknya mengaku sudah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) secara bertahap.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.