Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seberapa Penting UMKM Harus Mengurus Lisensi dan Mendaftarkan Mereknya?

Kompas.com - 02/02/2021, 15:30 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) sekaligus Ketua Pengembangan Resto Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Susanty Widjaya mengatakan, mengurus lisensi atau mendaftarkan merek merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh UMKM sebelum melakukan atau memulai sebuah bisnis.

Sebab, menurut dia, pendaftaran tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, terutama pelaku usaha UMKM agar merek dagang mereka terlindungi atau tidak digunakan pihak lain.

"Selain itu, pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap merek atau produk yang dilisensikan. Jadi, lisensi merek atau produk baru dapat dilakukan apabila merek para pelaku usaha tersebut tentunya sudah didaftarkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Implementasikan Sertifikat Elektronik, Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik ATR/BPN

Menurut dia, sebenarnya bisnis lisensi itu sudah berkembang cukup lama di Indonesia. Hanya saja penggunaan kata bisnis lisensi masih banyak yang awam dan kurang memahaminya dengan baik dan benar.

Dia menyayangkan banyak produk dengan lisensi merek dari luar negeri seperti Jepang dan Korea yang mendominasi di Indonesia. Padahal, menurut dia bisnis lisensi ini sangat menjanjikan.

"Sebenarnya, banyak produk-produk dengan lisensi merek dan lisensi karya cipta seperti karakter yang berhasil di Indonesia. Namun sangat disayangkan banyak karakter luar negeri yang mendominasi seperti dari Amerika," ungkapnya.

Baca juga: Siapa Bilang Penjualan Mobil Listrik Jadi Satu-satunya Sumber Pendapatan Tesla?

Dia menilai bahwa hukum yang mengatur lisensi masih kurang memadai dan kurang diperhatikan di Tanah Air. Apalagi jika sudah mengenai enforcement-nya.

"Lihat saja berapa banyak terjadi pembajakan atau pemalsuan yang melibatkan kasus lisensi HKI, tetapi tidak diambil tindakan yang tegas terhadap pelakunya. Di produk-produk pakaian atau apparel, tas, sepatu, sandal, asesoris anak dan lainnya banyak merek-merek atau karakter-karakter terkenal ditiru dan lainnya tidak diambil tindakan," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Asensi melakukan  edukasi dan sosialisasi untuk membantu memberikan pengertian ke pelaku usaha tentang bisnis lisensi. Termasuk HKI yang membahas hak merek, hak paten, hak cipta, dan serba-serbi bisnis lisensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com