JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpajang sejumlah insentif untuk dunia usaha hingga 30 Juni 2021.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya, dikutip Minggu (7/2/2021).
Bendahara negara ini menilai, pandemi Covid-19 masih meluas dan membuat dunia usaha dalam kondisi yang rentan. Karena itu, pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha berjuang sendiri mempertahankan usahanya.
“Tahun 2021, Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp 627,96T naik 8,3% dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp 579,7 T. Selain untuk belanja pemerintah di bidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi, Pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp 47,3 T,” tulisnya.
Sejalan dengan itu, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), yaitu Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS meluncurkan Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Sri Mulyani menyadari, pandemi ini telah menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan, kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan.
Baca juga: Pemerintah Batal Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan di 2021
Karena itu, APBN atau kebijakan fiskal terus diarahkan untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis Pandemi Covid-19.
Berikut insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021:
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
Baca juga: Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya
Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang ditanggung pemerintah. Praktis, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.