Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupuk Bersubsidi Langka? Ini Penjelasan Kementan

Kompas.com - 11/02/2021, 13:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memastikan akan mengawal setiap kebijakan di sektor pertanian dengan optimal. Termasuk kebijakan pupuk bersubsidi yang banyak menjadi sorotan dalam penyalurannya.

Menurut dia, kebijakan subsidi pupuk merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Dengan kebijakan itu diyakini akan meningkatkan produktivitas pertanian.

"Untuk itu kita selalui memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran," ujar Syahrul dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Manfaat Pupuk Bersubsidi Dipertanyakan, Ini Jawaban Mentan

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Yanti Ermawati mengatakan, pemerintah berupaya untuk menetapkan kebijakan dengan risiko yang rendah, namun memiliki menfaat yang besar.

Namun, untuk merealisasikan kebijakan tersebut tentu tak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Pertanian, tapi juga membutuhkan sinergi dari kementerian/lembaga maupun instansi terkait lainnya.

Salah satunya pada kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menetapkan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup agar bisa tepat sasaran.

"Selain itu kami juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu," katanya.

Di sisi lain, sasaran penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang tercantum dalam penerapan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), termasuk jumlah pupuk yang diusulkan.

Namun yang menjadi permasalahan, lanjut Yanti, petani yang tidak tercantum dalam sistem e-RDKK turut menuntut mendapatkan pupuk bersubsidi.

Padahal pupuk itu hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya, yang selanjutnya dituangkan dalam sistem e-RDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsudi tahun berjalan.

"Perbedaan pemahaman pendataan ini yang seringkali menimbulkan polemik, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan (pupuk bersubsidi)," jelasnya.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal menambahkan, lantaran sistem penyaluran pupuk bersubsidi adalah tertutup, maka perlu pendataan penerima sehingga dipastikan ada petani yang tidak masuk ke dalam data.

"Kata kuncinya adalah ada yang didata, berarti ada yang di luar data. Nah yang di luar data inilah yang kemudian menuntut mendapatkan pupuk subsidi," imbuhnya.

Ia mengatakan, permintaan pupuk bersubsidi dengan alokasi yang diberikan pemerintah memang tak seimbang. Usulan pupuk bersubsidi mencapai 24 juta ton, namun yang dapat di penuhi pada tahun ini hanya 9 juta ton.

Maka sebut dia, kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi karena adanya persepsi publik yang merasa tidak mendapatkan pupuk, tidak masuk dalam RDKK, dan tidak mengetahui jika alokasi pupuk berubah dari yang diusulkan.

Oleh sebab itu Gusrizal berharap penggunaan pupuk bersubsidi diproporsionalkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Dengan angka tersebut, berarti penggunaan dan distribusi pupuk harus diproporsionalkan. Tapi di daerah tidak mau. Mereka tetap minta jumlah 24 juta ton itu sesuai usulan. Padahal seharusnya diproporsionalkan," tutup dia.

Baca juga: Dirut Pupuk Indonesia Buka-bukaan Soal Permainan Pupuk Subsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com