Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Mudah, Ini Prosedur Mendirikan PT untuk Usaha Kecil dan Mikro

Kompas.com - 26/02/2021, 10:28 WIB


KOMPAS.com - Bagi kamu pelaku usaha kecil dan mikro yang ingin mendirikan perseroan terbatas (PT), kini prosedurnya semakin mudah.

Hal ini tidak lepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berdampak pada sejumlah perubahan aturan sebelumnya.

Sejumlah poin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pun terkena perubahan.

Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Digital BRI hingga Rp 50 Juta, Ini Caranya

Dalam hal ini, pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai pedoman untuk penerapannya secara teknis.

Di antara aturan turunan itu, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Selanjutnya, terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Baca juga: Ini 5 Kemudahan Bagi Pelaku UMK Lewat PP Turunan UU Cipta Kerja

Kriteria PT usaha kecil dan mikro

Sebelum mendirikan PT, kamu harus memahami kriteria apa saja yang masuk dalam kategori usaha kecil dan mikro.

Pasalnya, hanya usaha yang masuk kriteria inilah yang bisa mendapatkan kemudahan dalam hal pendirian PT.

Kategorisasi usaha kecil dan mikro termuat dalam PP 7/2021. Dalam Pasal 1 Angka 2 regulasi itu, dijelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Kriteria usaha mikro dalam PP 7/2021 yakni memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com