Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Hoax Pendaftaran Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL BPN

Kompas.com - 27/02/2021, 11:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan istilah sertifikasi tanah, tidak dilakukan melalui pengisian formulir secara bebas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan formulir yang mengatasnamakan pendaftaran program PTSL.

Sebelumnya, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter.

Netizen pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN?

"Untuk (pendaftaran) sertifikat elektronik, saya pastikan tidak ada. Tidak benar itu karena tidak ada identitasnya," kata Yulia dilansir dari Antara, Sabtu (27/2/2021).

Ada pun PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Program sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru

Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.

Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.

Baca juga: Apa Itu Tanah Girik dan Bagaimana Cara Mengurusnya Jadi SHM?

Sertifikat tanah elektronik

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertifikat el).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

Yulia menjelaskan untuk permohonan sertifikat tanah elektronik bagi masyarakat yakni menyerahkan sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili.

Baca juga: Kata BPN, Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Cegah Kasus Sengketa Tanah

Dari validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan setifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik," kata Yulia dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

"Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktivkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," tambah dia.

Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Setelah berbentuk digital, masyakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.

Ia menegaskan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela. Sehingga tak ada paksaan menyerahkan sertifikat lama ke BPN.

Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah, dan tanah warisan.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Yulia.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com