Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ketahui Perbedaan Notaris dan PPAT

Kompas.com - 27/02/2021, 08:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat awam, seringkali menyamakan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua profesi di bidang hukum tersebut sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. 

Di hampir setiap sudut kota-kota di Indonesia, plang nama notaris dan PPAT (notaris PPAT) memang seringkali berdampingan di satu tempat, sehingga keduanya sering dianggap sama.

Ada perbedaan Notaris dan PPAT dalam hal tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Notaris

Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal (1), notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.

Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?

Regulasi lain yang mengatur profesi notaris adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 tahun 2016.

Aturan tersebut menjabarkan berbagai hal tentang notaris seperti syarat pengangkatan notaris, pemberhentian, perpindahan, dan masa jabatan notaris.

Notaris sendiri diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan mensyaratkan harus memiliki gelar sarjana hukum.

Tugas notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan sebagaimana yang diharuskan dalam UU.

Pekerjaan yang paling sering ditangani notaris seperti pembuatan akta perusahaan atau badan usaha, risalah lelang, perjanjian warisan, wasiat, dan perjanjian lainnya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Notaris sendiri bisa bekerja lintas wilayah. Artinya, ia bisa beroperasi di daerah mana saja di Indonesia meskipun hanya berkantor di satu tempat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+