JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat awam, seringkali menyamakan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua profesi di bidang hukum tersebut sudah tidak asing lagi bagi masyarakat.
Di hampir setiap sudut kota-kota di Indonesia, plang nama notaris dan PPAT (notaris PPAT) memang seringkali berdampingan di satu tempat, sehingga keduanya sering dianggap sama.
Ada perbedaan Notaris dan PPAT dalam hal tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal (1), notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.
Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?
Regulasi lain yang mengatur profesi notaris adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 tahun 2016.
Aturan tersebut menjabarkan berbagai hal tentang notaris seperti syarat pengangkatan notaris, pemberhentian, perpindahan, dan masa jabatan notaris.
Notaris sendiri diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan mensyaratkan harus memiliki gelar sarjana hukum.
Tugas notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan sebagaimana yang diharuskan dalam UU.
Pekerjaan yang paling sering ditangani notaris seperti pembuatan akta perusahaan atau badan usaha, risalah lelang, perjanjian warisan, wasiat, dan perjanjian lainnya.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham
Notaris sendiri bisa bekerja lintas wilayah. Artinya, ia bisa beroperasi di daerah mana saja di Indonesia meskipun hanya berkantor di satu tempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.