Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama

Kompas.com - 01/03/2021, 07:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, salah satu pasal krusial yang jadi perdebatan adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, status PKWT diperpanjang menjadi lima tahun. Sementara dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), diatur bahwa status pegawai kontrak atau PKWT paling lama adalah tiga tahun.

Dalam Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT Serta Perubahannya di UU Cipta Kerja


Sesuai dengan Pasal 5 PP tersebut, kontrak kerja dengan PKWT sendiri merupakan pekerjaan yang terbatas yakni hanya diperuntukan untuk jenis pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

PKWT juga hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat musiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dengan kata lain, PKWT adalah jenis kontrak untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang hanya bersifat sementara.

Yang membedakan dengan UU Ketenagakerjaan adalah di Pasal 6, di mana UU Cipta Kerja mengubah masa status karyawan kontrak dari paling lama tiga tahun menjadi lima tahun.

Baca juga: Begini Nasib Karyawan Outsourcing di Peraturan Terbaru Jokowi

"Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dengan disahkannya PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, maka masa status kontrak kerja semakin panjang.

Perbedaan di UU Ketenagakerjaan

Di peraturan lama yakni UU Ketenagakerjaan, pekerjaan yang sifatnya sementara hanya bisa dilakukan paling lama 3 tahun.

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan ayat (1) menjelaskan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com