JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 5,5 triliun (an audited) pada tahun 2020.
Artinya, ada pembayaran klaim sebesar Rp 15 miliar per hari atau Rp 631 juta per jam.
Sementara hingga 16 Februari 2021, Manulife Indonesia telah membayarkan klaim Covid-19 senilai lebih dari Rp 144 juta yang meliputi polis asuransi individu dan kumpulan.
Hal ini tidak terlepas dari tren pertumbuhan produk asuransi jiwa dan kesehatan pada tahun 2020. Tren diprediksi masih berlanjut pada tahun 2021.
Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN: Pemerintah Harus Segera Ambil Tindakan
Di Manulife sendiri, produk Manulife Value Protector Absolute (MVPA) menjadi produk favorit konsumen sepanjang tahun 2020 yang mencatat polis sebanyak 45.000 unit dengan nilai pertanggungan dasar sebesar Rp 21 triliun.
"Produk MVPA tersebut menjadi salah satu top selling di kanal agency. Angka penjualannya lebih dari 15 persen dibandingkan produk lainnya untuk kanal agency pada tahun 2018-2019," kata Head of Product Manulife Indonesia Richard A Sondakh dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).
Richard mengatakan, untuk bisa memiliki produk asuransi tersebut, pemegang polis minimum harus berusia 18 tahun dan maksimum berusia 70 tahun dengan premi terendah sebesar Rp 4 juta per tahun.
Sebagai ilustrasi, jika konsumen dengan usia 30 tahunan memilih premi sebesar Rp 5 juta per tahun, maka bisa mendapatkan uang pertanggungan sebesar 130 kali premi atau sebesar Rp 600 juta.
“Hal itulah yang membuat produk ini sangat digemari oleh konsumen,” ungkap Richard.
Pertumbuhan produk juga tak lepas dari pemberian manfaat ganda. Selain perlindungan jiwa, pemegang polis produk ini juga bisa mendapatkan manfaatkan tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan konsumen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.