Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lapor Penggunaan PMN, Bos BUMN Bisa Dicopot Erick Thohir

Kompas.com - 06/03/2021, 14:54 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos BUMN bisa dicopot dari jabatannya jika tidak melaporkan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal itu menyusul adanya peraturan baru.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan aturan terkait pedoman pengusulan, pelaporan, pemantauan dan perubahan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), untuk perusahaan pelat merah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021.

Dalam aturan itu, penambahan PMN ke dalam suatu BUMN dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN atau perseroan terbatas.

Ada tiga syarat penambahan PMN untuk perbaikan permodalan, yakni jika BUMN tersebut melaksanakan penugasan dari pemerintah, melakukan restrukturisasi dalam rangka penyelamatan, dan melakukan pengembangan usaha.

Baca juga: Erick Thohir Minta Bank Swasta Ikut Turunkan Suku Bunga

Untuk penugasan dari pemerintah bagi suatu BUMN, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Menteri BUMN. Persetujuan penugasan dari menteri termasuk kebutuhan pendanaan selama masa penugasan (multi years) dan kapasitas pendanaan termasuk minimum kebutuhan PMN.

Lalu, tambahan PMN untuk kebutuhan penugasan ini nantinya harus diusulkan langsung oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan langsung ke Presiden RI.

Sementara itu, pengajuan PMN dalam rangka restrukturisasi atau penyelamatan BUMN harus diajukan Menteri BUMN ke Menteri Keuangan. Hal serupa juga berlaku untuk pengajuan PMN dalam rangka pengembangan usaha.

Direksi BUMN bisa mengajukan PMN dalam rangka restrukturisasi dan pengembangan usaha. Namun pengajuan tersebut harus diajukan ke Menteri BUMN terlebih dahulu sebelum Menteri BUMN mengajukan ke Menteri Keuangan.

Dalam pengajuannya, direksi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari komisaris atau dewan pengawas perusahaan.

Setelah mendapatkan PMN, direksi BUMN wajib melaporkan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada pemilik modal dan pemegang saham negara. Laporan penggunaan dana PMN ini kepada pemegang saham harus dilakukan setiap akhir tahun buku hingga dana tersebut selesai digunakan.

Baca juga: Jokowi: Jangan Sampai Proyek Pemerintah dan BUMN Pakai Barang Impor

Dalam pengawasan tambahan dana PMN ini dapat langsung dilakukan oleh Menteri BUMN atau bisa juga didelegasikan ke Wakil Menteri BUMN sesuai portofolio masing-masing.

Dalam beleid ini juga disebutkan penggunaan dana PMN ini bisa saja dilakukan pengalihan jika manajemen BUMN mengajukan usulan disertai dengan kajian dan harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan. Namun pengajuan ini nantinya bisa saja ditolak oleh menteri.

PMN yang diberikan secara tunai nantinya harus masuk ke rekening khusus untuk dana tersebut dengan besaran bunga penempatan sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku di masing-masing bank. Bunga yang didapat ini akan masuk dalam akun pendapatan perusahaan namun tidak boleh dimasukkan sebagai perhitungan pemberian bonus/tantiem kepada karyawan dan manajemen perusahaan.

Kepatuhan direksi BUMN terhadap aturan PMN ini akan dimasukan ke dalam Key Performance Indicator (KPI) dan sebagai bahan evaluasi kinerja para bos-bos BUMN.

Jika ada direksi yang tidak melaksanakan aturan ini maka Menteri BUMN bisa memberikan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari penundaan pemberian tantiem bagi dewan direksi dan komisaris hingga pemberhentian dari jabatan tersebut.

Baca juga: Apa Itu Predatory Pricing yang Disebut Jokowi Jadi Pembunuh UMKM RI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com