Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK?

Kompas.com - 07/03/2021, 16:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung sekitar Mei 2021.

CPNS dan PPPK ini tidak hanya diikuti orang yang bergelar sarjana, tetapi pendidikan terakhir SMA maupun SMK pun berkesempatan mencobanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.

Baca juga: Apa Beda Seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan?

"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama. Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun. Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).

Lalu, bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.

Baca juga: BKN Estimasi Rekrutmen CPNS 2021 Diserbu 4 Juta Pendaftar

Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Paryono menyebutkan, untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.

Sementara, untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.

Berikut gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

  • Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
  • Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
  • Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.
  • Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Sebagaimana diketahui, akhir Maret ini, akan diumumkan formasi seleksi penerimaan CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan.

Baca juga: [POPULER MONEY] Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 | Rekrutmen CPNS dan Guru PPPK Tahun Ini

Total pegawai yang dibutuhan sebanyak 1,3 juta orang, yang terdiri atas 1 juta guru PPPK.

Sementara untuk kebutuhan 189.000 pegawai yang akan diadakan pada tahun ini, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.

Termasuk tenaga kesehatan, dan tenaga lapangan lainnya untuk memenuhi target-target pembangunan.

Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 baik dari CPNS maupun PPPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com