Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jurus Pemerintah Dongkrak Sektor Industri Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Kompas.com - 07/03/2021, 14:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan perhatian terhadap sektor industri agar bisa menjalankan aktivitas sekaligus meningkatkan kinerjanya di saat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan stimulus diluncurkan sesuai kebutuhan pelaku usaha demi mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Berbagai jurus jitu yang telah dikeluarkan Kementerian Perindustrian dalam memacu pembangunan industri di Tanah Air, salah satunya memfasilitasi pembangunan kawasan industri.

Baca juga: Wamen BUMN Yakin Industri Baterai Kendaraan Listrik Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI di Masa Depan

Hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi.

Sementara itu, ada 38 kawasan industri yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.

"Pengembangan kawasan industri prioritas dalam RPJMN 2020-2024, sebanyak 27 KI yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 KI di Sumatera, 6 KI di Kalimantan, 1 KI di Madura, 1 KI di Jawa, 3 KI di Sulawesi dan Maluku, 1 KI di Papua, serta 1 KI di Nusa Tenggara," sebut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto melalui keterangan tertulis, Minggu (7/3/2021).

Kemenperin turut aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Industri Timah Indonesia, MIND ID Berkomitmen Patuhi Peraturan

Eko menambahkan, upaya mendongkrak daya saing industri nasional, juga dilakukan melalui penerapan peta jalan Making Indonesia.

Program ini untuk memprioritaskan pengembangan terhadap tujuh sektor industri dalam mengimplementasikan teknologi digital pada proses produksinya agar lebih efisien dan kompetitif.

"Ketujuh sektor prioritas itu adalah industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, farmasi, serta alat kesehatan. Sektor tersebut mampu memberikan lebih dari 60 persen pada PDB nasional, sehingga diharapkan target besarnya Indonesia menjadi negara 10 besar ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030," ujar Eko.

Selain itu, mendorong akselerasi penerapan teknologi industri 4.0 pada sektor manufaktur, Kemenperin juga telah menginisiasi pembangunan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0.

Selanjutnya, di sektor industri kecil menengah (IKM), Kemenperin meluncurkan program e-Smart IKM.

Baca juga: Industri Kecil di NTB Ini Sudah Bisa Produksi Ratusan Unit Kendaraan Listrik

Sementara itu, dalam rangka menarik investasi global dan perluasan pasar ekspor bagi sektor industri, Kemenperin mengupayakan keikutsertaan Indonesia sebagai partner country Hannover Messe 2021.

Ajang ini juga akan menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memacu branding nasional sekaligus mendorong peningkatan kapabilitas manufaktur dan pembangunan infrastruktur digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com