JAKARTA, KOMPAS.com - Menggadai barang seringkali jalan keluar ketika ada kebutuhan yang dirasa mendesak, namun dana yang dimiliki tidak cukup. Jasa pinjaman gadai yang lazim dilakukan salah satunya yakni lewat PT Pegadaian (Persero).
Sebagaimana perbankan, Pegadaian juga menerapkan skema bunga Pegadaian atau yang lebih dikenal dengan sewa modal. Bunga pinjaman di Pegadaian tergantung pada besaran pinjaman, jenis pinjaman, dan tenor yang dipilih.
Lalu berapa bunga Pegadaian atau sewa modal yang berlaku saat ini?
Mengutip laman resminya, Sabtu (7/3/2021), bunga di Pegadaian bervariasi sebagaimana yang ada pada produk kredit perbankan. Setidaknya ada 4 jenis pinjaman konvensional yang masuk dalam produk utama Pegadaian, dan 4 jenis pinjaman syariah.
Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?
Berikut rincian masing-masing bunga Pegadaian atau sewa modal berdasarkan jenis produknya:
1. Kredit Cepat Aman (KCA)
KCA adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.
Untuk kredit KCA, agunan yang diperlukan antara lain barang barang perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang, kendaraan bermotor, dan barang elektronik.
Sewa modal atau bunga pinjaman di Pegadaian yang berlaku untuk pinjaman KCA adalah sebesar 1-1,2 persen per 15 hari. Selain bunga Pegadaian, debitur juga perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 2.000-125.000.
Baca juga: Apa Itu Emas UBS?
Plafon pinjaman yang diberikan yakni berkisar paling kecil dari Rp 50 ribu dan paling besar Rp 100 juta atau lebih dengan tenor 1-120 hari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan