Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis-jenis Pinjaman dan Bunga di Pegadaian Terbaru

Kompas.com - Diperbarui 18/12/2021, 08:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

3. Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi)

Kreasi adalah pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit secara jaminan fidusia dan/atau jaminan gadai, yang diberikan kepada pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembangan usaha.

Pinjaman Kreasi juga memiliki layanan lainnya yakni Kreasi Ultra Mikro dan Kreasi Fleksi. Syarat pengajuan pinjaman Kreasi adalah usaha sudah berjalan efektif minimal 1 tahun dan mempunyai legalitas usaha (SIUP/SITU/Surat Keterangan Usaha).

Agunan yang diberikan berupa sepeda motor dengan usia maksimal 15 tahun dan memiliki kelengkapan surat atau mobil berusia maksimal 20 tahun dan memiliki surat lengkap.

Baca juga: 5 Keuntungan Punya Tabungan Emas Batangan

Proses pencairan Kreasi yakni 3 haru. Jumlah kredit yang diberikan sebesar paling kecil Rp 10 juta dan paling besar Rp 500 juta.

Bunga Pegadaian yang berlaku untuk Kreasi yakni antara 1 persen sampai dengan 1,15 persen per bulan, lalu biaya administrasi 0,5-1 persen per transaksi, dan jangkaa waktunya maksimal 36 bulan.

4. Gadai Efek

Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Sewa modal atau bunga di Pegadaian yang diberikan 15 persen per tahun atau 360 hari dan minimum sewa modal adalah 15 hari. Jangka waktunya adalah selama 90 hari dan dapat diperpanjang maupun dilunasi sewaktu-waktu.

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Selain sewa modal atau bunga Pegadaian, nasabah juga harus membayar biaya mutasi kustodian sebesar Rp 49.500, biaya administrasi 0,25 persen, dan biaya disbursement Rp 25.000.

Gadai syariah

Selain gadai konvensional, Pegadaian juga menyediakan layanan gadai syariah yang jenisnya berbeda-beda disesuaikan dengan akad yang dipilih.

Berikut jenis-jenis gadai syariah di Pegadaian:

1. Rahn

Syarat pengajuan Rahn cukup KTP, menyerahkan barang jaminan berupa barang bergerak (seperti emas, kendaraan bermotor, hp, laptop).

Cicilan Rahn per bulan bisa dilakukan dengan dicicil per bulan ataupun dengan hanya membayar biaya pemeliharaan saja (mu'nah).

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com