Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/02/2021, 00:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang kerap kali bersentuhan dengan kredit bank, tentu sudah tak asing lagi dengan biaya provisi. Apa itu biaya provisi?

Biaya provisi adalah biaya yang dipotong dari jumlah yang dipinjamkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Biasanya, biaya provisi dihitung berdasarkan persentase dari jumlah kredit yang diberikan.

Arti biaya provisi sendiri seringkali disebut sebagai biaya lain-lain dan tak jarang sering disebut sebagai biaya administrasi.

Besarnya biaya provisi sendiri berbeda-beda antar-bank. Rata-rata perbankan di Indonesia menerapkan biaya provisi bank di kisaran 1-3 persen dari total kredit.

Baca juga: Mau Buka Rekening BCA? Ini Biaya Admin Per Bulan dan Setoran Awalnya

Biaya provisi kerapkali juga disebut sebagai balas jasa dari debitur ke pihak bank karena pengajuan kreditnya telah disetujui.

Itu sebabnya, biaya provisi bank seringkali jadi salah satu pertimbangan calon debitur dalam memilih bank saat membutuhkan dana segar. Tawaran biaya provisi bank yang rendah, tentu jadi daya tarik.

Untuk menarik banyak nasabah, bank juga tak jarang membebaskan debiturnya dari biaya provisi. Dalam kredit kepemilikan rumah, biaya provisi KPR adalah salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan saat membeli rumah secara kredit.

Biasanya, biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR.

Sebagai ilustrasi, apabila bank menyetujui memberikan pinjaman KPR sebesar Rp 200 juta dan biaya provisi ditetapkan sebesar 1 persen, maka biaya provisi KPR yang harus dibayar nasabah yakni sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaanny 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+