Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Kompas.com - 22/02/2021, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang kerap kali bersentuhan dengan kredit bank, tentu sudah tak asing lagi dengan biaya provisi. Apa itu biaya provisi?

Biaya provisi adalah biaya yang dipotong dari jumlah yang dipinjamkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Biasanya, biaya provisi dihitung berdasarkan persentase dari jumlah kredit yang diberikan.

Arti biaya provisi sendiri seringkali disebut sebagai biaya lain-lain dan tak jarang sering disebut sebagai biaya administrasi.

Besarnya biaya provisi sendiri berbeda-beda antar-bank. Rata-rata perbankan di Indonesia menerapkan biaya provisi bank di kisaran 1-3 persen dari total kredit.

Baca juga: Mau Buka Rekening BCA? Ini Biaya Admin Per Bulan dan Setoran Awalnya

Biaya provisi kerapkali juga disebut sebagai balas jasa dari debitur ke pihak bank karena pengajuan kreditnya telah disetujui.

Itu sebabnya, biaya provisi bank seringkali jadi salah satu pertimbangan calon debitur dalam memilih bank saat membutuhkan dana segar. Tawaran biaya provisi bank yang rendah, tentu jadi daya tarik.

Untuk menarik banyak nasabah, bank juga tak jarang membebaskan debiturnya dari biaya provisi. Dalam kredit kepemilikan rumah, biaya provisi KPR adalah salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan saat membeli rumah secara kredit.

Biasanya, biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR.

Sebagai ilustrasi, apabila bank menyetujui memberikan pinjaman KPR sebesar Rp 200 juta dan biaya provisi ditetapkan sebesar 1 persen, maka biaya provisi KPR yang harus dibayar nasabah yakni sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaanny 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com