Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Naikkan Denda Keterlambatan Laporan Keuangan, Ini Rinciannya

Kompas.com - 09/03/2021, 19:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan denda bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan atau pengumuman kepada masyarakat.

Denda diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Besaran denda lebih besar ketimbang yang tertera dalam aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995. 

Baca juga: OJK Wajibkan Emiten Delisting Buyback Saham dari Investor

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, kenaikan denda bertujuan untuk mendisiplikan emiten sekaligus memberi efek jera kepada perusahaan yang melanggar.

"Kita tidak happy ada perusahaan yang kena denda. Dengan kenaikan denda ini, kita harapkan jadi efek denda karena terlalu mahal dia bayarnya. Dengan jadi mahal, maka lebih hati-hati untuk tidak membuat pelanggaran," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Rinciannya, denda untuk SRO menjadi Rp 1 juta per hari dari sebelumnya Rp 500.000 perhari dengan tingkat maksimal Rp 500 juta.

Denda untuk emiten besar Rp 2 juta per hari dan denda untuk emiten menengah/kecil Rp 1 juta per hari.

Sementara itu, denda untuk perusahaan publik Rp 500.000 per hari, dan lembaga penunjang pasar modal Rp 100.000 per hari.

Baca juga: OJK: Perusahaan Terbuka Kini Wajib Melantai di Bursa Efek

Begitu pula untuk penasihat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya Rp 200.000 per hari.

"Setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan ini akan dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman," tutur Djustini.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Whats New
Situs Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Woosh Susah Diakses, KCIC: Bukan Eror...

Situs Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Woosh Susah Diakses, KCIC: Bukan Eror...

Whats New
Lowongan Kerja PT Angkasa Pura untuk Lulusan SMA hingga D3, Ini Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja PT Angkasa Pura untuk Lulusan SMA hingga D3, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di BCA hingga BNI

Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di BCA hingga BNI

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Naik Tipis, Rupiah Melemah

IHSG Awal Sesi Naik Tipis, Rupiah Melemah

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 1.000, Simak Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 1.000, Simak Daftar Lengkapnya

Whats New
Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2023

Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2023

Whats New
Manfaat Dana Darurat untuk Pensiunan dan Cara Mengumpulkannya

Manfaat Dana Darurat untuk Pensiunan dan Cara Mengumpulkannya

Earn Smart
Dorong Perkembangan Bisnis Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Cara Berjualan Favorit

Dorong Perkembangan Bisnis Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Cara Berjualan Favorit

Work Smart
Keuntungan dan Kerugian Menaikkan Limit Kartu Kredit, Apa Saja?

Keuntungan dan Kerugian Menaikkan Limit Kartu Kredit, Apa Saja?

Spend Smart
'Janji Manis' Bacapres dan Bacawapres yang Berpotensi Bikin APBN Bengkak

"Janji Manis" Bacapres dan Bacawapres yang Berpotensi Bikin APBN Bengkak

Whats New
Beri Jaminan Penyediaan Pupuk Nonsubsidi, Petrokimia Gresik Klaim Bantu 21.403 Petani

Beri Jaminan Penyediaan Pupuk Nonsubsidi, Petrokimia Gresik Klaim Bantu 21.403 Petani

Whats New
[POPULER MONEY] Jawaban Jokowi dan Menterinya saat Diminta Tutup TikTok Shop | Bunga Utang Kereta Cepat

[POPULER MONEY] Jawaban Jokowi dan Menterinya saat Diminta Tutup TikTok Shop | Bunga Utang Kereta Cepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com