JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi simpan pinjam adalah satu jenis bentuk usaha koperasi. Koperasi simpan pinjam selama ini dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia. Apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam?
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.
Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Disebutkan, bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Baca juga: Mengenal Koperasi: Pengertian, Jenis, Asas, dan Fungsinya
Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam seringkali disebut dengan KSP dan Kospin Jasa.
Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Selain itu, koperasi simpan pinjam juga mendapatkan dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.
Ketimbang lembaga keuangan lainnya seperti perbankan atau leasing, prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat.
Baca juga: Mengenal Bapak Koperasi Indonesia dan Sejarah Lengkapnya
Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad syariah.
OJK juga sudah merilis daftar koperasi simpan pinjam yang menyelenggarakan aplikasi pinjaman online.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.