Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal dan Syarat Lengkap Seleksi PPPK Guru dan PPPK Non-guru Tahun 2021

Kompas.com - 10/04/2021, 11:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dilakukan pada Mei-Juni 2021.

Selanjutnya seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP pada akhir Agustus-September 2021, dan seleksi tahap II pada awal Oktober 2021.

Sementara seleksi tahap III dilakukan pada awal Desember 2021. Pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP untuk seleksi tahap III ini dilakukan pada pertengahan Desember sampai awal Januari 2022.

Baca juga: Seleksi CPNS Dimulai Bulan Depan, Ini Jabatan dan Formasi yang Dibutuhkan

Mengutip catatan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sabtu (10/4/2021), ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi guru PPPK tahun 2021. Dokumen tersebut, antara lain pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK, ijazah, dan persyaratan lain yang bakal diatur kemudian.

Hingga 7 April 2021, kebutuhan PPPK guru di pemerintah provinsi sebanyak 128.656 formasi. Sementara kebutuhan di 504 pemerintah kabupaten/kota sebanyak 418.370.

Pendaftaran seleksi guru PPPK ini dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadwal kegiatan seleksi guru PPPK akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut," sebut catatan tersebut.

Nantinya seleksi dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan melalui UNBK Kemendikbud. Lokasi pelaksanaan seleksi ini masih belum dapat ditentukan karena panitia seleksi masih harus mempertimbangkan jumlah dan sebarannya.

Adapun seluruh kegiatan seleksi PPPK guru diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yang berpedoman pada keputusan menteri kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

PPPK non-guru

Sedikit berbeda dengan PPPK guru, seleksi PPPK non-guru dilakukan satu tahap. Pendaftaran mulai bulan Mei-Juni 2021, seleksi pada Juli-Oktober 2021, pengumuman kelulusan pada November 2021, dan perberkasan, penetapan NIP dilakukan pada November-Januari 2022.

Dokumen yang perlu disiapkan sama dengan PPPK guru, antara lain pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK, ijazah, dan persyaratan lain yang akan diatur kemudian.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Mei, Simak Syarat dan Ketentuannya

Meski lokasi seleksi belum ditentukan, yang pasti pemerintah akan melakukan seleksi di beberapa lokasi ini, yaitu kantor pusat BKN, kantor regional BKN, UPT BKN, dan tempat-tempat tes tambahan.

Syarat yang perlu dipenuhi PPPK non-guru adalah WNI dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri maupun tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Syarat lainnya tidak menjadi anggota parpol atau terlibat politik praktis, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com