JAKARTA, KOMPAS.com – Guna menggeliatkan kembali sektor UMKM, pemerintah telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Baca juga: Mau Jadi Pemasok BUMN? Ini Cara Daftar PaDi UMKM dan Tahapan-tahapannya
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Anda bisa melakukannya secara offline dan online.
Secara online, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan wajib Anda lengkapi antara lain :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
- WNI