JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengasuransikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Hal ini menyusul pengambilalihan tempat rekreasi itu oleh pemerintah, tecermin dari ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Nanti termasuk asuransi (TMII), karena tahun ini kita targetnya semua diasuransikan," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan dalam konferensi video, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Aset TMII Capai Rp 20,5 Triliun, Kemenkeu: Baru Tanahnya Saja
Encep menuturkan, asuransi TMII bakal dilakukan secara bertahap. Bangunan-bangunan di dalamnya seperti gedung kantor menjadi yang pertama kali akan diasuransikan.
Kendati demikian, pihaknya perlu menghitung valuasi dan menginventarisasi aset-aset di dalamnya, termasuk tanah dan bangunan.
Besaran asuransi bakal diketahui setelah tim menginventarisasi tempat wisata yang sebelumnya di kelola Yayasan Harapan Kita itu.
"Makanya ini sedang dilakukan, kita valuasi tanahnya dan bangunannya. Kita lihat mana yang perlu diasuransikan. Prinsipnya semua BMN harus diasuransikan," tutur Encep.
Saat ini, kata Encep, nilai aset yang baru diketahui adalah tanah sebesar Rp 20,5 triliun.
Baca juga: Kemenkeu Ungkap TMII Tak Pernah Bayar PNBP, Bukan Pajak
Bangunan lain yang dikelola oleh daerah sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan pihak yang bekerjasama dengan pengelola masih dalam tahap revaluasi.
Pengecekan juga termasuk mendata pihak mana saja yang diajak bekerja sama, bentuk kerja sama, panjang waktu kontrak kerja sama, dan jumlah karyawan.
"Di situ banyak, ada sepuluh K/L, ada museum inovasi, ada 31 anjungan, ada kerja sama dengan mitra. Dan teman-teman sekarang sedang mengecek detilnya," ucap dia.
Sebagai informasi, TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sejak tahun 1977, atau sudah 44 tahun. Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang didirikan oleh istri Presiden Soeharto, Tien Soeharto.
Setelah diambilalih negara, yayasan diberi waktu selama 3 bulan untuk menyerahkannya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pengelola.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.