Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 25 April, Pemerintah Setop Visa dan Izin Tinggal WNA dari India

Kompas.com - 23/04/2021, 15:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyetop sementara pembuatan visa dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dari India mulai Minggu, 25 April 2021.

Penyetopan dilakukan karena terjadi gelombang ketiga varian baru kasus Covid-19 di India. Kasus aktif negara itu mencapai 15 juta kasus dengan peningkatan lebih dari 300.000 kasus per hari.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Airlangga menuturkan, pembuatan maupun perpanjangan visa dan izin tinggal dinyatakan tertutup, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020.

Baca juga: Kengerian Covid-19 di India, Pasangan Pengantin Baru Dikremasi Bersama Ratusan Korban Meninggal Lain

Keputusan juga mengacu pada tindakan beberapa negara yang sudah melarang masuknya WNA dari India lebih dulu.

Beberapa negara yang melakukan pembatasan tersebut antara lain Hong Kong, Selandia Baru, Paskistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura, dan Kanada.

"Dan kebijakan mulai berlaku hari minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan terus dikaji," ucap Airlangga.

Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian kepada para Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah menetap atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Bedanya, WNI tersebut harus menjalani masa karantina dan menjalani protokol kesehatan lebih ketat. Airlangga bilang, WNI yang datang dari India harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus.

Baca juga: Karyawan Kontrak dan Outsourcing Bisa Dapat KPR Murah, Ini Syaratnya

"Kemudian PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan, hari pertama kedatangan, dan hari ke-13 pasca karantina," jelas dia.

Adapun pengetatan protokol ini dilakukan di semua moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM maupun lembaga terkait lainnya.

"Titik yang dibuka (bandara) Soetta, Juanda, Kualanamu, Sam Ratulangi. Titik laut adalah Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sementara batas darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau," pungkas Airlangga.

Baca juga: Angkasa Pura II Ketatkan Prosedur Kedatangan Penumpang Internasional, Termasuk India

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com