Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tanggal Larangan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 25/04/2021, 11:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021. Tanggal larangan mudik Lebaran 2021 ditetapkan selama 6-17 Mei 2021. 

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesuai larangan mudik 2021.

Regulasi larangan mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Larangan mudik 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik. Selain itu, aturan larangan mudik 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.

Pemerintah juga mengatur kewajiban Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut.

Baca juga: Membandingkan Harga BBM di RI, Singapura, Thailand, dan Malaysia

Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 yakni Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa SIKM.

SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Adapun SKIM ini wajib ditandatangani oleh:

  • Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
  • Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum

Saat melakukan perjaalanan nonmudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan.

Baca juga: Update, Daftar 22 Bandara yang Sudah Sediakan GeNose

Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

Berikut ketentuan SIKM sesuai aturan larangan mudik 2021.

  • Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
  • SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.
  • Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.

Sebelum melakukan perjalanan, pahami syarat dan tanggal larangan mudik Lebaran 2021 agar tidak diperintahkan putar balik oleh petugas saat bepergian

Baca juga: Daftar 11 Orang Kaya Pemilik Bank Swasta Besar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com