JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memastikan bahwa tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil tahun ini (THR PNS 2021) akan segera dicairkan. Tak terkecuali THR bagi para pensiunan PNS.
Pembayaran THR abdi negara dan mantan abdi negara ini tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Untuk para pensiunan PNS dan keluarganya, pemerintah mencairkan THR yang nominal besarannya sama dengan gaji pokok pensiun.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Baca juga: Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021
Gaji pensiunan PNS tersebut selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Sementara untuk pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero).
Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang jadi formula perhitungan THR:
Gaji pokok pensiun PNS
Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Baca juga: Risiko PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.