Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal?

Kompas.com - 29/11/2020, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang pastinya akan meninggal dunia. Umur tak bisa diprediksi, bisa datang kapan saja. Termasuk kehilangan anggota keluarga.

Namun begitu, kehidupan harus terus berjalan. Jika seseorang telah meninggal, maka keluarga atau ahli warisnya harus menyelesaikan urusan yang ditinggalkan orang yang meninggal, baik utang maupun aset yang ditinggalkan.

Salah satu aset yang lazim ditinggalkan orang yang meninggalkan adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya.

Lalu bagaimana cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal dan apa saja syarat yang dibutuhkan?

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.

Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris.

"Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1).

Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggalkan bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah

"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," tulis Pasal 47A.

Dengan prinsip kehati-hatian, memang bank butuh waktu untuk mencairkan dana nasabah yang sudah meninggal, tapi semata-mata untuk alasan keamanan.

Ahli waris yang sah adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris nasabah yang bersangkutan. Pencairan hanya bisa dilakukan oleh ahli waris tersebut.

Perencana keuangan Prita H. Ghozie menyatakan, mekanisme kehati-hatian perlu diberlakukan bank untuk menjaga agar aset hanya jatuh ke pihak yang tepat. Mekanismenya pun juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Baca juga: Mengenal Prinsip Bagi Hasil di Bank Syariah

"Logikanya yang berkuasa adalah ahli waris," kata Prita dikutip dari Kompas.com.

Menutup tabungan orang yang sudah meninggal memang gampang-gampang susah karena ada serangkaian prosedur yang harus dijalani. Namun, hal pertama yang harus segera dilakukan begitu ada anggota keluarga meninggal yakni menutup rekening banknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com