Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 15 Istilah Jual Beli Online | Kemenhub soal Lion Air Buka Rute Wuhan-Jakarta

Kompas.com - 03/05/2021, 05:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Untuk pencairan THR para abdi negara 2021 tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun.

Dana THR 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun. Lalu Rp 14,8 triliun untuk daerah, termasuk di dalamnya alokasi THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus PPPK di seluruh Indonesia atau THR PPPK? Baca di sini

4. Ada Diskon Pertamax dan Elpiji Jelang Idul Fitri, Ini Cara Mendapatkannya

PT Pertamina (Persero) kembali memberikan ragam penawaran khusus untuk produk bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji jelang Hari Raya Idul Fitri.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Putut Andriatno mengatakan, promo kali ini digelar selama satu bulan penuh, mulai dari 1 hingga 31 Mei 2021.

Untuk promo BBM, masyarakat dapat menikmati potongan harga produk Pertamax Series dan Dex Series dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Masyarakat dapat menikmati beberapa penawaran khusus antara lain harga hemat Rp 300 per liter untuk pembelian Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex dengan aplikasi MyPertamina," tutur Putut dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).

Selengkapnya simak di sini

5. Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji

Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.

Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS (perbedaan PNS dan PPPK)?

Baca detailnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com