Jika perhitungan zakat mal menggunakan penghasilan, maka hitungannya yakni jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.
Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal
Sebagai ilustrasi, Ahmad bekerja sebagai manager marketing di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan.
Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Ahmad dalam setahun yakni sebesar Rp 120 juta atau sudah mencapai nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas.
Maka besaran zakat mal adalah sebesar Rp Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250 ribu per bulannya.
Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat mal adalah antara lain:
Penjelasan lengkap terkait zakat, termasuk berapa zakat mal yang harus dikeluarkan, bisa dilihat di artikel berikut ini.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.