Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Bentuk Panitia Holding BUMN Pangan, Ini Fungsinya

Kompas.com - 12/05/2021, 15:21 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membentuk Panitia Antar Kementerian untuk penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan BUMN Pangan.

Pembentukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tanggal 5 Mei 2021.

“Pembentukan Panitia Antar Kementerian ini diperlukan untuk mempermudah pembahasan rancangan PP penggabungan BUMN Pangan,” ujar Erick dalam surat keputusannya, dilansir Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Holding BUMN Pertahanan Akan Dibentuk, PT Len Industri Bentuk 7 PMO

Panitia itu nantinya akan bertugas mulai dari menyiapkan naskah rancangan PP penggabungan BUMN pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPP Penggabungan, hingga memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPP Penggabungan holding BUMN industri pangan.

Pembentukan Panitia Antar Kementerian penyusunan Rancangan PP Penggabungan BUMN Pangan ini diketuai oleh Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo B Tewu dan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto sebagai wakil ketua.

Staf khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI yang akan menjadi induk holding BUMN pangan perlu segera merapat ke semua pihak terkait guna membahas mengenai rencana pembentukan holding tersebut.

Baca juga: Porsi Pembiayaan untuk UMKM Diharapkan Bisa Naik setelah Terbentuknya Holding BUMn Ultra-Mikro

“Perlu merapat ke semua stakeholder mulai dari lembaga pemerintah, masyarakat luas hingga sosialisasi kepada karyawan BUMN Klaster pangan, serikat pekerja mengenai adanya holding pangan ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com